Netiket kebidanan di dunia Maya
"Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman."(undang-undang transaksi elektronis,2008)
undang-undang untuk hak cipta maupun dalam berperilaku dijejaring sosial memang salah satu yang perlu kita perhatikan . agar menjaga kenyamanan untuk pengguna yang lainnya.
BalasHapus